Jogja yang Istimewa
17-11-2015 oleh DPMP
Yogyakarta Merupakan Daerah Yang Istimewa
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi tertua kedua di Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Negara Bagian Indonesia. Provinsi ini juga memiliki status sebagai daerah istimewa. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan, yaitu ketika Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai cikal bakal DIY berstatus sebagai negara bagian dalam pemerintahan penjajahan mulai dari VOC, Hindia Perancis (Republik Bataav Belanda-Perancis), India Timur (Kerajaan Inggris), Hindia Belanda, dan terakhir tentara angkatan darat XVI Jepang (Kekaisaran Jepang). Oleh Belanda status Yogyakarta ini disebut Zelfbestuurende Lanschappen dan oleh Jepang disebut dengan Koti/Kooti.
Dengan status ini Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan. Status ini kemudian diakui dan diberi payung hukum oleh Bapak Pendiri Bangsa, Soekarno yang saat itu duduk dalam BPUPKI dan PPKI sebagai sebuah daerah, bukan lagi sebagai sebuah negara. Fakta sejarah juga menunjukkan bahwa Yogyakarta senantiasa mendukung proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Substansi status keistimewaan bagi Yogyakarta sebagaimana tertuang dalam kontrak politik antara Nagari Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman dengan Bapak Pendiri Bangsa Soekarno terdiri dari tiga hal :
- Istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan.
Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa diatur UUD 45 pasal 18 dan Penjelasannya mengenai hak asal-usul suatu daerah dalam teritori Negara Indonesia. - Istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan.
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan penggabungan dua wilayah, yaitu Kasultanan dan Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Istimewa dalam hal Kepala Daerah.
Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat oleh Sultan dan Adipati yang bertahta (sebagaimana amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang ditulis secara lengkap nama, gelar, kedudukan seorang Sultan dan Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya). Hingga saat ini, Sultan berkedudukan sebagai gubernur dan Pakualam sebagai wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sistem penetapan.
Keistimewaan Yogyakarta tidak hanya dilihat dari sudut pandang politik dan pemerintahan, namun juga aspek-aspek sosial budaya yang bermuara di Kraton Yogyakarta. Keraton Yogyakarta adalah simbol budaya adiluhung Jawa. Hingga kini, keraton yang berdiri dua setengah abad lalu itu masih menjadi acuan kultural masyarakat di DIY dan sebagian Jawa Tengah.
Keberadaan Kraton sangat mendukung perkembangan seni dan budaya yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta. Bagi masyarakat Yogyakarta, setiap tahapan kehidupan mempunyai arti tersendiri, tradisi adalah sebuah hal yang penting dan masih dilaksanakan sampai saat ini. Tradisi juga pasti tidak lepas dari kesenian yang disajikan dalam upacara-upacara tradisi tersebut. Inilah yang mendorong terwujudnya Yogyakarta sebagai kota pariwisata dan budaya.
Keistimewaan status politik memberikan nilai tambah positif yaitu stabilitas politik lokal yang sangat terkendali. Stabilitas politik ini memengaruhi stabilitas sendi-sendi kehidupan lainnya di Kota Yogyakarta yang membuat iklim investasi begitu menjanjikan.
Selain keistimewaan status politik, Kota Yogyakarta juga memiliki berbagai keistimewaan yang telah diakui berbagai lembaga nasional dan internasional. Survey Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) 2010 menempatkan Kota Yogyakarta sebagai kota dengan peringkat terbaik dalam perijinan investasi dan pendirian bangunan. Kemudahan perijinan ini dapat langsung dinikmati dengan mengunjungi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Cepatnya perijinan dan transparansi biaya serta kejelasan waktu pengurusan membuat proses pendirian investasi baru semakin efisien sehingga mampu menghasilkan nilai pengembalian investasi yang relatif tinggi dan cepat.